Dinyatakan pula, bahwa sebagian atsar menyebutkan jika ayat ini dibaca pada malam hari di sebuah rumah, maka rumah tersebut tidak akan disatroni pencuri atau terjadi kecelakaan di dalamnya. (Tafsir Ibnu Katsir: 131).
(ahli maksiat) atau zalim info selanjutnya bahkan dari orang kafir. Karena Allah mencegah dengan sedekah berbagai bala’. Hal ini telah diketahui oleh manusia baik yang awam ataupun tidak. Penduduk bumi mengakui hal ini karena mereka telah membuktikannya”.
رَّبِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزٰتِ الشَّيٰطِيْنِۙ، وَاَعُوْذُ بِكَ رَبِّ اَنْ يَّحْضُرُوْنِ
,”Setiap anggota badan manusia diwajibkan bersedekah setiap harinya selama matahari masih terbit. Kamu mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah.
Memberi sedekah tidak akan membuat kita miskin dan sengsara, dengan sedekah akan banyak memberikan keuntungan. berikut beberapa keutamaan dalam bersedekah:
Sesungguhnya shadaqah benar-benar memadamkan kemurkaan Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk
” Si istri tak henti-henti membujuknya agar ia mau melakukanya lagi. Hingga akhirnya ia terbujuk juga. Seperti biasanya ia memanjat pohon besar itu dan mengambil anak merpati lagi.
Kekayaan tidak akan membawa arti tanpa ada keberkahan. Agar rezeki yang Allah berikan menjadi berkah, Rasulullah menganjurkan umatnya memperbanyak sedekah.
قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
Namun, kedua setan tersebut kemudian berkata,”Kami sama sekali tidak berniat untuk mengkhianatimu. Kami terus menerus menjaga pohon tersebut. Hanya saja, ketika laki-laki tersebut hendak memanjat pohon datang seorang pengemis mengetuk pintu dan diberikannya pengemis tersebut segenggam makanan.
“Dan tidak pernah saya sampaikan amalan ini semua Alhamdulillah berhasil mendapatkan hajatnya,” pungkasnya.
Sebelum masuk ke penjelasan yang lebih lanjut, penting untuk diketahui terlebih dahulu apakah itu yang dimaksud dengan pengertian sedekah.
Hadits di atas hanya berlaku bagi para ulama yang mencapai derajat mujtahid atau memiliki ahliyyah (kemampuan) untuk itu.
اللّٰهُمَّ فَاطِرَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ عٰلِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ اَنْتَ تَحْكُمُ بَيْنَ عِبَادِكَ فِيْ مَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ